Urusan hutang piutang yang melibatkan dua orang harus dilakukan di atas hitam putih agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, misalnya hutang yang tidak terbayarkan atau masalah masalah dalam perjanjian hutang. Agar tidak terjadi masalah itu maka dibuatlah surat perjanjian hutang.
Surat Perjanjian Hutang atau yang disingkat SPH adalah dokumen surat resmi yang dibuat untuk berfungsi sebagai pedoman peminjaman uang oleh peminjam dan penerima. Dalam surat ini berisi soal kesepakatan dan keterangan yang berisi tata aturan dari transaksi peminjaman hutang .
Adapun pembuatan surat perjanjian perjanjian hutang adalah
- Bukti dalam utang piutang yang merupakan bukti otentik dari adanya kesepakatan utang piutang yang juga berfungsi sebagai alat untuk menagih untuk pihak peminjan tanpa ada penangkalan
- Berfungsi untuk mengetahui Hak dan Kewajiban dari pihak peminjam dan pemberi pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
- Untuk mengkonfirmasi tentang besarnya hutang yang disepakati dan waktu pembayaran hutang yang telah memperhatikan kondisi dan kemampuan dari peminjam
- Sebagai Alat untuk menghindarkan munculnya perselisihan dan resiko , perselisihan ini terjadi sebagai akibat dari perbedaan pendapat antar opeminjma dan pemberi peminjam maupun resiko saat peminjam meninggal dunia tau mengalami musibah hingga tidak mampu melaksanakan kewajibannya mengembalikan hutang
- Sebagai alat bukti legalitas yang sah dalam proses penyelesaian masalah hukum apabila terjadi sengketa atau pelanggaran dalam masa hutang piuntang
Unsur unsur penting dalam pembuatan Surat Perjanjian Hutang, dalam penyusunan Surat Perjanjian Hutang ada beberapa unsur unsur yang harus diperhatikan
- Judul dan tanggal yang jelas sebagai tanda untuk memperjelas tentang objek perjanjian
- Klausul perjanjian yang berisi mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi sengketa dalam hutang piutang
- Identitas dari pihak yang terlibat dalam hutang piutang , nama, tempat tanggal lahir, alamat , pekerjaan dan kartu Identitas
- Nominal dari jumlah uang yang menjadi objek hutang
- Tanda tangan diatas meterai, ditulis diatas kertas segel atau dilengkapi dengan meterai.
Susunan dalam Surat Perjanjian Hutang
Dalam penyusunan surat perjanjian hutang ada beberapa komponen yang mesti diperhatikan yang harus ada dalam isi surat perjanjian yaitu
Pasal 1. Berisi perjanjian besar nominal yang disepakati dari pihak penerima dan peminjam serta cara pembayaran yang akan dipilih oleh pihak pemberi pinjaman
Pasal 2 berisi jangka waktu untuk pengembalian pinjaman sesuai kesepakatan yang memeprtimbangkan kondisi dan kemampuan dari penerima pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman
Pasal 3 Jaminan dari peminjam seperti yang disepakati yang digunakan sebagai jaminan dari hutang yang dilakukan oleh pihak peminjam
Pasal 4 berisi jangka waktu masa berlaku hutang sesuai kesepakatan oleh kedua belah pihak dengan memperhatikan aspek aspek dari kedua belah pihak yang membuat surat perjanjian hutang
Pasal 5 Penyelesaian masalah ijka terjadi sengketa atau persoalan dalam hutang piutang sesuai yang disepakati
Pembuatan surat Perjanjian Hutang
Setelah mengenal komponen dan hal hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perjanjian Hutang , maka untuk membuat sebuah surat perjanjian hutan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pembuat surat perjanjian hutang yaitu:
Membuat judul surat yang singkat dan jelas , judul disini adalah keterangan yang berkaitan dengan isi dari perjanjian hutang piutang
Keterangan secara singkat untuk tanggal surat , dimana tanggal surat ini mempunyai fungsi sebagai pengingat dari kedua belah pihak atas hutang yang telah disepakati
Menuliskan secara lengkap dari identitas kedua belah pihak yang membuat kesepakatan Surat Perjanjian Hutang yang disertai dengan KTP dari kedua belah pihak
Keterangan penutup dari surat perjanjian hutang yang disertai tanda tangan dari pihak peminjam dan pemberi pijaman.
Setelah surat perjanjian dibuat , ada baiknya sebelum mendantangi kesepakatan mengenai hutang piutang yang telah dibuat maka ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan oleh kedua belah pihak yaitu
Isi perjanjian, isi perjanjian atau kesepakatan yang termuat dalam surat perjanjian hutang harus merupakan kesepakatan yang berdasarkan pada norma huum dan normal kesusilaan dan terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban , kedua belah pihak yang membuat kesepakatan merupakan dua orang dewasa yang sadar dan sehat jasmani dan rohani saat membuat kesepakatan dan dalam keadaan paham dan sadar dengan isi perjanian dan saat menandatanganinya
Denda, bila dikemudian janji ada ada pihak yang melakukan pelanggaran ataupun cidera janji , maka akan dikenai denda yang besarnya telah disepakati yang dimana dendan ini bisa berwujud bunga ataupun sanksi seperti penyitaan jaminan yang telah dicantumkan dan disepakati dalam surat perjanjian hutang
Penyelesaian masalah dalam surat perjanjian hutang dimana bila sampai terjadi sebuah persoalan ataupun pelanggaran isi kesepakatan yang telah dibuat oleh salah satu pihak maka perlu diperhatikan soal cara penyelesaian masalah yang disepakati oleh kedua belah pihak apakah langsung akan diproses secara hukum di pengadilan ataupun diselesaikan dengan cara kekeluargaan.